Tunjangan peneliti 2012 pdf


















Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Peneliti berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Peneliti. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Peneliti yang merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.

Pemberian tunjangan Peneliti dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Your email address will not be published. Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Karena, peneliti yang ada di perguruan tinggi sudah memiliki skema tunjangan sendiri.

Untuk memperoleh insentif penelitian tersebut, kata dia, syaratnya bermacam-macam skema. Skema pertama yaitu untuk profesor dan guru besar. Mereka, sudah memiliki tunjangan khusus. Nilainya, lumayan sekitar Rp 12 juta. Penjelasan Pak Nuh di atas bukan tanpa landasan, adapun dasar hukum tidak dibenarkan menerima 2 tunjangan jabatan fungsional atau struktural bisa baca di : — Perpres tahun tentangTunjangan Fungsional Peneliti Pasal 5 Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Peneliti yang merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.

Akhirnya, turut bergembira kesejahteraan para peneliti sudah diperhatikan pemerintah, semoga ke depan semakin baik. You must be logged in to post a comment. Perpres No. Previous Berita Edukasi 02 Desember Next Perpres no.



0コメント

  • 1000 / 1000